Pabrik Biodiesel SMART Beroperasi Kuartal II

bisnis.com

30 Januari 2017

Oleh: Samdysara Saragih

http://koran.bisnis.com/read/20170130/452/623955/pabrik-biodiesel-smart-beroperasi-kuartal-ii

 

Pabrik Biodiesel SMART Beroperasi

Kuartal II

 

JAKARTA — PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk., produsen minyak kelapa sawit Grup Sinar Mas, menargetkan dapat mengoperasikan pabrik biodiesel di Marunda, Bekasi, pada kuartal II/2017Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) Agus Purnomo menuturkan, pabrik berkapasitas 300.000 ton biodiesel per tahun itu sudah selesai dibangun pada Desember 2016.

Saat ini, kontraktor masih melakukan uji coba produksi agar tidak bermasalah ketika kelak beroperasi. “Mungkin 3—4 bulan ke depan pabrik yang di Marunda sudah beroperasi. Paling lambat pertengahan tahun,” katanya usai peluncuran buku Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan Indonesia, Jumat (27/1).

Pabrik Marunda merupakan lini produksi biodiesel kedua yang dibangun SMART sejak 2015. Adapun, pabrik pertama yang berlokasi di Tarjun, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sudah beroperasi pada akhir tahun lalu. “Pabrik Tarjun dan Marunda sama-sama berkapasitas 300.000 ton biodiesel. Jadi kalau yang di Marunda beroperasi kami punya kapasitas total 600.000 ton,” tambah Agus.

Berdasarkan catatan Bisnis, pembangunan satu pabrik biodiesel tersebut memakan investasi US$30 juta—US$40 juta. Pabrik Marunda dan Tarjun satu area dengan pabrik penyulingan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) SMART. Hingga kuartal III/2016, SMART memproduksi 1,790 juta ton tandan buah segar (TBS) atau merosot 20% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Produksi CPO dan minyak inti kelapa sawit (CPKO) berturutturut 426.160 ton dan 104.650 ton. Penurunan produksi berimbas pada merosotnya penjualan 23% sepanjang sembilan bulan itu menjadi Rp21 triliun.

SMART merupakan unit bisnis terbesar Golden Agri Resources Ltd. di Indonesia. Perusahaan itu memegang konsesi seluas 139.300 hektare dan memiliki 16 pabrik penyulingan CPO dan CPKO berkapasitas total 4,2 juta ton TBS per tahun. Agus mengakui, penjualan perusahaan turun akibat anjloknya produksi karena El Nino pada 2015 dan pada saat bersamaan harga jual CPO melemah. Namun, tren kenaikan harga CPO sepanjang 2016 diperkirakan masih berlanjut pada tahun ini.

“Harga CPO naik ini memang memberikan kelegaan. Mudahmudahan dengan harga naik dan produksi normal kami bisa mendapat lebih normal dan enak.” Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendata serapan biodiesel pada Oktober 2016 sebesar 283.000 kiloliter, meningkat 10% dibandingkan September 2016. Ekspor biodiesel pada Oktober tercatat 97.000 kl naik 61,7% dari bulan sebelumnya.

KEBUN PLASMA

Sementara itu, pebisnis kelapa sawit menegaskan hanya akan menjalankan kewajiban pembangunan perkebunan plasma masyarakat dari lahan di luar konsesi. Managing Director for Sustainability Golden Agri Resources Ltd. (GAR) Agus Purnomo memastikan, perusahaan itu secara grup telah menunaikan kewajiban pembangunan kebun plasma. Dari total konsesi seluas 500.000 hektare (ha), sekitar 115.000 ha atau lebih dari 20% telah digarap oleh para pekebun plasma.

Meski demikian, Agus mengakui, jika ditilik per entitas, tidak semua anak usaha GAR mengalokasikan 20% dari luas konsesi buat kebun plasma. Menurutnya, kondisi itu disebabkan setiap entitas memiliki riwayat perizinan dan regulasi plasma yang berbeda-beda. “Perusahaan ini sudah beroperasi lebih dari 40 tahun. Jadi sudah mengalami banyak pengaturan yang berbeda-beda,” ujarnya. Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan.

Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% luas hak guna usaha (HGU). Namun, sejak berlakunya Permentan No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20% perkebunan inti. Agus mengisyaratkan, GAR hanya akan memenuhi ketentuan plasma yang berlaku sejak 2013 itu.

Namun, saat ini kebanyakan lahan petani di sekitar konsesi entitas GAR masih berstatus kawasan hutan sehingga tidak memiliki legalitas. Untuk itu, Agus meminta pemerintah melepaskan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain sehingga petani mendapatkan izin budi daya dari bupati.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang sebelumnya bersikeras bahwa perkebunan kelapa sawit yang dilepas dari kawasan hutan wajib menyisihkan 20% konsesi untuk plasma. Pasalnya, ketentuan ini sudah tertuang dalam setiap surat keputusan menteri kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan. Semenjak 2004, Awang mengungkapkan sekurang-kurangnya 324.000 ha yang seharusnya sudah menjadi kebun plasma.

Namun, dari 100 lebih perusahaan tidak ada yang menindaklanjuti kewajiban tersebut ketika dikonfi rmasi pemerintah. Selama ini, Awang mengatakan otoritas kehutanan lepas tangan karena seharusnya pengawasan dilakukan oleh instansi lain.

Bupati, misalnya, sedari awal mengingatkan perusahaan ketika akan memberikan izin lokasi. Begitu pula dengan Badan Pertanahan Nasional saat menerbitkan surat HGU sudah menetapkan ketentuan itu. Atas kondisi tersebut, KLHK berencana melakukan investigasi ke 100 lebih perkebunan guna memastikan kondisi faktual lapangan.

 

Editor : Mia Chitra Dinisari

Bagikan

RELATED POST

Informasi Sawit Nasional dan Internasional (Pasar Global)


Kejutan Astra Agro

Informasi Sawit Nasional dan Internasional (Pasar Global)


Sempat Disetop, Kasus penggelapan Minyak Sawit Siap Disidangkan

Informasi Sawit Nasional dan Internasional (Pasar Global)


Tidak Dihadiri Dirut, Dewan Batalkan Hearing dengan Eampat Perusahaan Sawit

Event

Pengunjung