
kontan.co.id
9 Januari 2017
http://regional.kontan.co.id/news/537-ha-lahan-sawit-di-kotawaringin-timur-ilegal
SAMPIT. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melalui tim audit menemukan 537 hektare kebun kelapa sawit ilegal di wilayah mereka.
"Perusahaan ini atas nama CV Agro Yakub dan tidak ada izinnya. Saat kami ke lapangan, manajernya diduga kabur karena kantornya kosong. Karyawannya tidak ada yang mau bicara," kata Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Senin (9/1).
Temuan kebun ilegal itu hasil pengecekan lapangan tim audit perkebunan besar swasta pada 21 Desember 2016 lalu. Tim turun berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya kebun ilegal di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu dan Telawang.
Kebun ilegal itu berada di areal izin lokasi PT Tapian Nadenggan namun status lokasinya masuk kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT). Namun PT Tapian Nadenggan menegaskan kebun itu bukan milik mereka. Mereka mengaku mengira kebun tersebut digarap oleh masyarakat.
Tim audit harus berjalan kaki karena pintu masuk kebun itu dipasang portal. Terdapat sejumlah fasilitas seperti kantor perusahaan, mess karyawan, tempat ibadah dan fasilitas lainnya. Kebun tersebut dibangun sejak 2012 dan diperkirakan sudah beberapa kali panen.
Halikin menegaskan, perkebunan itu dinyatakan ilegal karena tidak ada izin apapun. Apalagi, lokasi kebun sawit itu masuk kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang pemanfaatannya harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tim audit melaporkan temuan ini kepada Bupati Kotawaringin Timur, Gubernur Kalimantan Tengah dan ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah daerah menyurati PT Agro Yakub untuk menghentikan aktivitas di areal perkebunan itu.
"Meski ini jelas melanggar hukum tapi bukan kewenangan kami melaporkan kasus ini ke polisi. Apalagi masalah perkebunan kini bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten. Harapan kami, kalau memungkinkan, kebun ini disita negara untuk masyarakat atau BUMD karena kita sudah punya peraturan daerah tentang BUMD," harap Halikinnor didampingi Kasubbag Ekonomi, Wim RK Benung.
Tim audit akan melanjutkan audit terhadap perusahaan lain, di antaranya Sukajadi Grup dan Mustika Sembuluh. Audit diprioritaskan terhadap perusahaan yang banyak laporan masyarakat terkait adanya permasalahan.
Tim audit menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugas. Jika tidak ditemukan masalah maupun masalah saat pemeriksaan maka akan disampaikan apa adanya.
SUMBER : Antara
Editor Sanny Cicilia
Sempat Disetop, Kasus penggelapan Minyak Sawit Siap Disidangkan
Kamis, 02 Maret 2017
Tidak Dihadiri Dirut, Dewan Batalkan Hearing dengan Eampat Perusahaan Sawit
Kamis, 02 Maret 2017