
mediaindonesia.com
15 Desember 2016
Penulis: Andhika Prasetyo
PPN Komoditas Perkebunan Nirmanfaat
SEBAGIAN besar komoditas primer perkebunan dan hasil olahannya ditujukan untuk kebutuhan ekspor.
Untuk itu, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas barang hsil perkebunan tidak memberikan manfaat bagi penerimaan negara.
Asosiasi-asosiasi hasil perkebunan di Indonesia mendesak agar PPN terhadap barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan tidak lagi dipungut.
"Kebijakan ini hanya memberatkan para petani, pedagang, eksportir, dan industri pengolahan. Ini menggerus daya saing industri secara keseluruhan," ujar anggota Dewan Teh Indonesia Teguh Kustiono di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan pengenaan PPN 10% pada komoditas perkebunan telah membuat para petani terpukul karena menanggung beban cukup besar.
Hal itu menyebabkan berkurangnya pendapatan dan kesejahteraan petani.
"Itu membuat motivasi mereka untuk melakukan produksi menjadi merosot."
Hal serupa juga ditekankan Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia Sindra Wijaya.
Ia mengungkapkan, saat ini kapasitas terpasang produksi kakao mencapai 800 ribu ton per tahun.
"Namun, pada 2015, produksi biji kakao hanya mentok di 400 ribu ton. Utilitasnya hanya 50%," ujar Sindra.
Ia mengatakan penyebab tidak maksimalnya produksi tidak lain karena dikenai PPN 10% terhadap komoditas kakao.
"Dari 20 pabrik yang ada, hanya 10 yang tersisa, 10 lainnya tidak mampu bertahan karena besarnya biaya produksi, termasuk PPN 10%."
Sebelum diterapkan kebijakan pemungutan PPN, Sindra mengatakan utilitas produksi kakao bisa mencapai 70% dari total kapasitas.
Sementara itu, kini Indonesia malah jadi importir.
Pada 2015, impor kakao mencapai 109 ribu ton, sedangkan ekspor hanya 53 ribu ton.
Unggas lokal
Sempat Disetop, Kasus penggelapan Minyak Sawit Siap Disidangkan
Kamis, 02 Maret 2017
Tidak Dihadiri Dirut, Dewan Batalkan Hearing dengan Eampat Perusahaan Sawit
Kamis, 02 Maret 2017