GAPKI Minta Jokowi Batalkan Rencana PPN Minyak Curah

cnnindonesia.com

6 Februari 2017

Yuliyanna Fauzi, CNN Indonesia

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170205160003-92-191422/gapki-minta-jokowi-batalkan-rencana-ppn-minyak-curah/

 

GAPKI Minta Jokowi Batalkan Rencana PPN Minyak Curah

Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah membatalkan rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penjualan minyak goreng curah dalam kemasan yang akan diberlakukan mulai 1 April 2017 mendatang.

Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang menilai dibatalkannya rencana pungutan PPN minyak curah akan ampuh mengurangi gejolak pengeluaran masyarakat terhadap laju inflasi.

"Setidaknya setahun tanpa PPN. Ini supaya masyarakat tidak terlalu terbebani sehingga perlu bertahap, nanti dampaknya ke inflasi juga," ujar Togar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/2).

Togar menjelaskan, saat ini sekitar 70 persen sampai 80 persen konsumsi minyak goreng masyarakat bergantung pada minyak goreng yang dijual secara curah dengan harga sekitar Rp10 ribu per kilogram (kg).


Dengan adanya kewajiban minyak goreng curah dijual dengan kemasan dan label, tentu akan mengerek harga jual barang tersebut.


"Setidaknya dari yang sebelumnya Rp10 ribu per kg bisa Rp10.200 sampai Rp10.500 per kg, biaya tambahan untuk kemasan," imbuh Togar.


Hal ini, lanjutnya, akan mengerek pengeluaran masyarakat untuk membeli minyak goreng dalam kemasan. Sementara bila ditambah lagi dengan pungutan PPN, harganya kian meningkat. Imbasnya, dikhawatirkan akan langsung mengerek laju inflasi.



Selain dari sisi konsumen, Togar menyebutkan dibatalkannya pungutan PPN juga diperlukan oleh produsen dan distributor. Setidaknya sampai investasi yang dikeluarkan mereka untuk menyiapkan peralatan pengemasan minyak goreng curah bisa kembali.


"Tanpa PPN bisa mengembalikan investasi yang ditanam mereka untuk beli mesin dan kemasan pada awal penerapan," jelasnya.

 

Namun begitu, Togar meyakini, kebijakan pemerintah untuk mewajibkan penjualan minyak goreng dalam kemasan akan mampu menciptakan jalur distribusi baru di beberapa daerah yang turut mengolah minyak agar berkemasan. Sehingga tujuan pemerintah untuk meningkatkan higienitas minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat dapat tercapai.


Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, peta jalan atau road map kewajiban industri untuk menggunakan kemasan dalam menjual minyak goreng masih terus dikaji.

"Kita masih kaji road map-nya. Ini masih Februari, kita berlakukan April, kita tunggu hasil road map dulu," katanya.


Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya hendak menerapkan aturan penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan untuk meminimalisir konsumsi minyak goreng curah yang dinilai kurang higienis.

Pemerintah sebelumnya menargetkan aturan ini dapat berlaku sejak 27 Maret 2016 lalu. Namun, faktor kesiapan dari dunia usaha menjadi alasan bagi pemerintah untuk memundurkan aturan tersebut menjadi per 1 April 2017 mendatang. (gen)

Bagikan

RELATED POST

Informasi Sawit Nasional dan Internasional (Pasar Global)


Kejutan Astra Agro

Informasi Sawit Nasional dan Internasional (Pasar Global)


Sempat Disetop, Kasus penggelapan Minyak Sawit Siap Disidangkan

Informasi Sawit Nasional dan Internasional (Pasar Global)


Tidak Dihadiri Dirut, Dewan Batalkan Hearing dengan Eampat Perusahaan Sawit

Event

Pengunjung