Indonesia Siap Gugat AS Terkait Biodiesel
Kategori : Berita DMSI Posted : Jum'at, 02 Maret 2018

MI/Susanto

mediaindonesia.com

2 Maret 2018

Penulis: (Nyu/E-2)

http://mediaindonesia.com/news/read/147489/indonesia-siap-gugat-as-terkait-biodiesel/2018-03-02

Indonesia Siap Gugat AS Terkait Biodiesel

KEMENTERIAN Perdagangan tidak main-main dalam menyikapi kebijakan Amerika Serikat yang menerapkan kebijakan antidumping terhadap produk biodiesel Indonesia. Mereka akan menggugat ke masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah Indonesia akan menyiapkan berbagai upaya untuk melawan tuduhan United States Department of Commerce (USDOC) yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan antidumping WTO. "Kami akan ambil semua langkah, termasuk di dalamnya ke WTO. Kemungkinan besar ke sana," kata Enggar, di Cirebon, Rabu (28/2).

Untuk diketahui, pada 21 Februari 2018, USDOC, institusi yang menentukan perhitungan besaran dumping, memublikasikan penentuan akhir (final determination) atas penyelidikan antidumping untuk produk biodiesel dari Indonesia dan Argentina. Sebelumnya pada 19 Oktober 2017, mereka telah menentukan besaran dumping sementara (preliminary determination) atas produsen biodiesel Indonesia.

Besaran dumping dari produsen biodiesel Indonesia dalam penentuan akhir sebesar 92,52 % untuk perusahaan Wilmar Trading PTE Ltd, PT Musim Mas sebesar 276,65 % dan lainnya sebesar 92,52%. Besaran yang meningkat secara signifikan pada penentuan akhir itu dilakukan secara tidak berdasar dan bertentangan dengan kententuan antidumping WTO.

AS berasumsi bahwa Indonesia ialah negara dengan kondisi pasar tertentu (particular market situation). Selain itu, penerapan klausul adverse fact available pada salah satu produsen biodiesel Indonesia karena produsen itu dianggap tidak kooperatif sehingga besarannya ditentukan lebih tinggi dari produsen biodiesel Indonesia lainnya. Dengan asumsi tersebut, USDOC menentukan nilai normal penjualan domestik produsen biodisel Indonesia tanpa menggunakan data biaya produksi produsen biodiesel Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan GAPP (generally accepted accounting principle).

Meski demikian, implementasi putusan USDOC ini akan tergantung pada putusan US International Trade Commission (USITC) sebagai institusi AS yang menyelidiki kasus ini. Jika mereka tidak menemukan adanya kerugian (injury) pada industri domestik yang disebabkan oleh impor biodiesel dari Indonesia, kasus akan dihentikan. Keputusan akan diumumkan pada 13 April mendatang.

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung