Kebijakan Sawit Bukan Penambahan Lahan
Kategori : Berita DMSI Posted : Selasa, 27 Februari 2018

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

mediaindonesia.com

27 Februari 2018

http://mediaindonesia.com/news/read/147182/kebijakan-sawit-bukan-penambahan-lahan/2018-02-27

 

Kebijakan Sawit Bukan Penambahan Lahan

OPTIMALISASI produksi sawit di Indonesia menjadi dasar mendorong kebijakan industri kelapa sawit untuk fokus pada peningkatan produktivitas, dan bukan hanya penambahan luas lahan kebun.

Hal itu dikatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko ketika menerima perwakilan 12 kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap pembenahan tata kelola kelapa sawit Indonesia di Bina Graha, Jakarta, Senin (26/2).

Kelompok masyarakat sipil yang bergerak dalam mengawasi dan mengadvokasi sektor sawit yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Madani, Kaoem Telapak, Kemitraan, ELSAM, KEHATI, SPKS, Sawit Watch, ICEL, WRI, Greenpeace, FWI, dan Tuk Indonesia.

Mereka berharap rancangan Instruksi Presiden tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas yang akan segera dikeluarkan, dapat menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan produktivitas kelapa sawit di Indonesia.

Teguh Surya dari Madani dalam siaran persnya di Jakarta, menyatakan, "Evaluasi perizinan harus dilakukan dengan cara yang lebih transparan, peduli pada penyelamatan lingkungan hidup dan hak asasi manusia."

Teguh menitipkan 11 masukan kepada pemerintah agar Indonesia bisa membangun perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat bukan kelompok tertentu saja.

Ia menambahkan pentingnya komitmen pemerintah untuk membentuk tim kerja yang transparan dan terbuka dalam mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit.

Sebagai catatan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan di sektor kelapa sawit turun dari 70,6% di 2011 menjadi 46,3% di 2015. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Perorangan turun dari 42,3% di 2011 menjadi 6,3% di 2015. Pada 2016, masih terdapat lebih dari 3 juta hektare izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih.

Perwakilan 12 kelompok masyarakat sipil ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), mengingat kompleksitas perizinan kelapa sawit melibatkan banyak pemangku kepentingan termasuk penegak hukum.

Pada 2016, KPK telah membuat kajian tentang Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit, yang diharapkan dapat membantu mencegah praktik korupsi perizinan dan penggelapan penerimaan negara dari sektor kelapa sawit.

Pada April 2016, Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana moratorium atau penghentian sementara izin-izin baru untuk perluasan kelapa sawit untuk industri.

Kebijakan moratorium khususnya perluasan tanaman kelapa sawit akan memberi dampak positif bagi peningkatan produksi kelapa sawit. Dengan luasan yang sama pemilik kebun akan berusaha memaksimalkan hasil.

Pemerintah juga memfokuskan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat yang luasnya mencapai 4,55 juta ha. Selama ini, pengelolaannya dinilai kurang maksimal.

Titik lemahnya adalah pemilihan bibit dan pemupukan. Peningkatan produktivitas dapat dikejar dengan penggunaan bibit unggul dan pemupukan yang tepat berdasar kondisi tanah. Jika hal tersebut dilakukan, produksi tandan buah segar (TBS) bisa meningkat 2 kali lipat, tanpa harus menambah luas lahan.

Akhir 2017, Presiden juga melakukan pencanangan peremajaan kebun kelapa sawit di Pulau Sumatera melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pemerintah melakukan peremajaan kebun sawit seluas 4.400 hektar yang dikelola oleh masyarakat, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah.

Sementara pada November 2017, Presiden Jokowi mencanangkan peremajaan sawit pada wilayah yang lebih luas di Sumatera Utara. Sebanyak kurang lebih lahan seluas 9.109,29 hektare yang tersebar di 12 kabupaten perlu diremajakan, antara lain Serdang Bedagai, Langkat, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Asahan, Batubara, Simalungun, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Tapanuli Tengah.

Dalam pertemuan itu Moeldoko menyatakan, "Kantor Staf Presiden akan mempelajari 11 masukan yang baru saja disampaikan, dan memastikan akan mendorong arah pembangunan kelapa sawit yang fokus pada peningkatan produktivitas (intensifikasi) yang berkelanjutan bukan pembukaan lahan baru (ekstensifikasi)." (OL-4)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung