Negara Produsen Sawit Surati UE
Kategori : Berita DMSI Posted : Minggu, 18 Februari 2018

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

mediaindonesia.com

18 Februari 2018

Penulis: (E-2)

http://www.mediaindonesia.com/news/read/145788/negara-produsen-sawit-surati-ue/2018-02-18

 

Negara Produsen Sawit Surati UE

PEMERINTAH Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Brussels menyampaikan sikap terkait dengan pelarangan sawit ke Uni Eropa (UE). Bersama enam negara produsen sawit lainnya, Indonesia menyikapi usulan Parlemen Eropa untuk phasing out (menghentikan) palm oil-based biofuel pada 2021. Keenam negara tersebut ialah Malaysia, Thailand, Kolombia, Ekuador, Guatemala, dan Nigeria. Siaran pers KBRI Brussels yang dikutip Metrotvnews.com, Sabtu (17/2), menyatakan Indonesia melalui KBRI Brussels telah mengoordinasikan para dubes negara produsen minyak sawit itu untuk mengirim surat kepada Presiden Parlemen Eropa, Komisi Eropa, Dewan Eropa, dan pemangku kepentingan lain di UE pada 15 Februari 2018.

“Dengan menggandeng perwakilan seluruh negara produsen sawit di Belgia diharapkan suara ini bisa didengar dan didukung UE sehingga ke depan jika usul-an laporan itu ditolak sebagai sebuah directive dan tidak merugikan kepentingan nasional kita,” tutur Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Brussels, Dupito D Simamora.

Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan sikap tegas melalui pendekatan yang dilakukan pada berbagai tingkatan, termasuk melalui surat Menlu RI kepada High Representative/Vice-President UE Federica Mogherini dan para menlu negara-negara UE.
Meski telah diadopsi pada 17 Januari 2018, usulan pelarangan sawit ini bukan merupakan keputusan final UE. Agar menjadi sebuah dokumen mengikat, perlu ada kesepakatan antara Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Eropa melalui suatu proses trialogue yang direncanakan pada minggu keempat Februari 2018.

Dalam menghadapi hal itu, KBRI Brussels telah dan akan terus mendorong sikap negara produsen sawit sebelum dan setelah proses trialogue dengan harapan rencana UE untuk phase out palm oil-based biofuel pada 2021 tidak dilakukan karena tidak sejalan dengan prinsip perdagangan bebas dan adil. (E-2)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung