PERMENDAG 82/2017: Insa Dukung Pelaksanaan Secara Bertahap
Kategori : Berita DMSI Posted : Minggu, 11 Februari 2018

Suasana pembuatan kapal di galangan kapal Batam, Senin (5/2/2018). - ANTARA/Wahyu Putro A

bisnis.com

11 Februari 2018

Oleh : Juli Etha Ramaida Manalu

http://industri.bisnis.com/read/20180211/99/737430/permendag-822017-insa-dukung-pelaksanaan-secara-bertahap

 

PERMENDAG 82/2017: Insa Dukung Pelaksanaan Secara Bertahap

Bisnis.com, JAKARTA— Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengatakan pihaknya mendukung penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk pengangkutan CPO produksi dalam negeri dengan tujuan ekspor per Mei nanti secara bertahap dan berkelanjutan.

Kendati demikian, kesiapan INSA dalam mengangkut produk CPO ini masih terbatas dan tergantung pada beberapa hal seperti ketersediaan dan frekuensi pengangkutan barang, jumlah barang yang akan diangkut dan beberapa faktor lainnya.

“Ya maksudnya bulan 5 kita sudah siap, tapi bertahap. Terus terang kita ingin agar kegiatan ekspor juga tidak terganggu. Itu bisa secara bertahap dibawa oleh kapal yang dikuasai oleh pelayaran nasional.” kata Wakil Ketua Umum II INSA Darmadi Go ketika dihubungi Bisnis, Sabtu (10/2/2018).

Darmadi menyebutkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki sejumlah kapal dengan standar food grade yang dibutuhkan untuk mengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Pasalnya, selama ini pihaknya telah melayani pengapalan dalam negeri, termasuk untuk CPO turunannya serta bahan kimia.

Dia menjelaskan bahwa untuk memenuhi persyaratan berstandar food grade, sebuah kapal harus memiliki tangki dengan lapisan atau coating berjenis epoxy coat atau stainless steel.

Kendati demikian, kapal-kapal yang dimiliki oleh anggota INSA saat ini tengah dan masih terikat kontrak yang telah dibuat sebelumnya.

Untuk itu, pihaknya perlu mendapatkan informasi terkait jenis serta ukuran kapal yang diinginkan pihak pengekspor CPO agar kami bisa segera mengevaluasi kontrak kapal yang ada saat ini, untuk bisa dialokasikan dalam mendukung implementasi Permendag Nomor 82/2017 secara bertahap.

Peraturan tersebut dibuat pada 26 Oktober 2017 dan rencananya akan diimplementasikan enam bulan setelah diundangkan.

“Kita perlu evaluasi berapa jumlah muatan yang akan diangkut dengan jumlah kapal yang ada,” ungkapnya.

Terkait jumlah, ukuran, dan tipe kapal yang tersedia serta prediksi frekuensi penggunaannya, Darmadi mengatakan pihaknya sedang melakukan diskusi bersama pihak-pihak terkait termasuk asosiasi-asosiasi yang mewakili pemilik barang dan difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan.

Pasalnya, untuk menghindari kerugian di kedua belah pihak, perlu dilakukan evaluasi dan pemetaan secara mendalam.

Darmadi juga menekankan, untuk menjamin keberlangsungan pengapalan pihaknya membutuhkan kejelasan kontrak pengapalan secepatnya.

“Memang kita akui pemilik barang telah memiliki kontrak. Namun, sebagai pemilik kapal kan kita berbicara terkait demand dan supply. Kita tidak akan beli kapal kalau tidak ada demand-nya. Kalau ada demand, saya pikir kita juga bisa penuhi kebutuhannya tetapi secara bertahap,” jelasnya.

Adapun terkait jangka waktu kontrak, dia berharap bisa mendapat kontrak setidaknya untuk jangka waktu 5 tahun. Ini guna menjamin keberlangsungan usaha para pemilik kapal dan menghindari kapal yang tidak beroperasi karena tidak adanya barang yang diangkut.

“Saya kira pemilik kapal juga bisa berinvestasi menambah jumlah armada jika ada jaminan kontrak berjangka waktu minimal 5 tahun agar kapalnya dapat beroperasi secara regular. Jadi, kita harus susun road map-nya, berapa jumlah, ukuran, dan jadwal pengapalan. Secara bertahap kita bisa penuhi,” pungkasnya.

 

 

Editor : Bunga Citra Arum Nursyifani

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung