RSPO Salurkan Rp 33 Miliar Untuk Sertifikasi Petani Sawit
Kategori : Berita DMSI Posted : Rabu, 17 Januari 2018

sawitindonesia.com

17 Januari 2018

https://sawitindonesia.com/rubrikasi-majalah/tata-kelola/rspo-salurkan-rp-33-miliar-untuk-sertifikasi-petani-sawit/

RSPO Salurkan Rp 33 Miliar Untuk Sertifikasi Petani Sawit

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah mengucurkan  dana sebesar Rp 33 miliar untuk membantu petani kecil di seluruh dunia. Skema dana dalam  dalam bentuk hibah melalui program RSPO Smallholder Support Fund (RSSF).

Di Indonesia, RSPO membantu petani sebanyak 6.489 petani dengan nilai Rp 5,2 miliar pada tahun ini. Jumlah petani yang dibantu setara  luasan perkebunan sawit 13.313 hektare di wilayah Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Riau, dan Kalimantan Tengah. Tahun lalu, RSPO telah memberikan bantuan kepada 9.000 petani kecil di seluruh dunia dengan total luas lahan sekitar 50.000 hektare.

Dilansir dari data RSPO, sumber dana RSSF berasal dari 10% pendapatan yang dihasilkan dari perdagangan sertifikat minyak sawit berkelanjutan (CSPO). Awalnya, RSPO meluncurkan dan RSSF sejak tahun 2013. Tiap pemberian hibah disyaratkan pengajuan satu proposal maksimal sekitar US$100.000 per tahun.

Darrel Webber CEO RSPO mengharapkan, melalui hibah tersebut dapat peningkatan produktivitas dan membuka peluang ekspor ke pasar pasar internasional. Mengingat, petani itu masih terkendala keterbatasan sumber dana untuk meningkatkan produktivitas dan sulit mendapatkan akses ke pasar internasional maupun domestik.

“Dana tersebut digunakan untuk mendukung kelompok petani kecil mandiri untuk mendapatkan sertifikasi RSPO, melalui berbagai proyek termasuk dampak proyek itu terhadap petani kecil, proyek sertifikasi petani kecil, dan biaya audit sertifikasi petani kecil yang hanya bisa dilakukan sekali saja,” kata Datuk melalui siaran persnya di Bali, pekan lalu.

Dalam hal ini, ada tiga jenis dana yang bisa diajukan petani melalui skema pendanaan RSSF yaitu kegiatan persiapan sertifikasi, termasuk membayar pelatihan, membangun infrastruktur, pengembangan teknik manajemen, sistem dokumentasi, dan memperkuat organisasi petani. Pembiayaan kedua, adalah audit sertifikasi petani yang mencakup 100% biaya audit untuk semua proses sertifikasi dari kelompok petani swadaya, dengan opsi untuk memasukkan satu audit pengawasan untuk setiap pemohon.

Terakhir, mendukung pendanaan dari kegiatan lain selama tujuannya membantu petani kecil mendapatkan sertifikasi RSPO. Di antaranya kegiatan pemetaan perkebunan plasma, penilaian terkait nilai konservasi tinggi (HCV) atau penilaian terkait dampak lingkungan dan sosial, dan partisipasi petani kecil di wilayah yuridiksi.

Kriteria petani yang mendapatkan dana RSSF adalah organisasi swasta dan kelompok petani mandiri yang terdaftar secara hukum, tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, proyek harus mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan perolehan sertifikat RSPO dan mempromosikan praktek produksi perkebunan yang berkelanjutan.

Sehubungan dengan ini, RSPO memberian hibah kepada kelompok petani swadaya atau petani plasma yang bermitra dengan perusahaan atau pemerintah. Dhiny Nedyasari Outreach and Engagement Manager RSPO mengatakan, hibah akan diberikan kepada petani yang mempunyai proposal yang jelas dan matang. “Selama kegiatan itu membantu sertifikasi RSPO kita akan bantu, asalkan proposal jelas, pendanaan dan tujuannya jelas,” kata Dhiny.

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung