A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: image

Filename: core/MY_Controller.php

Line Number: 113

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: share

Filename: public/beritadmsi.php

Line Number: 303

Pusat Informasi dan Koordinasi Industri Perkelapasawitan Indonesia

DPR Didesak Bahas RUU Perkelapasawitan
Kategori : Berita DMSI Posted : Selasa, 08 November 2016

bisnis.com

8 November 2016

 

DPR Didesak Bahas RUU Perkelapasawitan

Bisnis.com, JAKARTA -  Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta supaya DPR RI segera membahas RUU Perkelapasawitan agar bisa secepatnya diundangkan karena permasalahan terkait industri sawit dinilai sudah sangat kompleks.

"Di industri ini juga banyak melibatkan banyak petani dan pengusaha. Industri ini juga mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Oleh karena itu kami merasa RUU ini sangat penting agar masalah yang komplek dan cukup luas ini dapat ditangani secara lebih baik," kata Ketua Umum DMSI Derom Bangun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Derom Bangun mengingatkan bahwa produksi minyak sawit mentah (CPO) pada tahun lalu sudah mencapai 30 juta ton.

Dengan adanya UU Perkelapasawitan, kata dia, diharapkan semua kepentingan dapat diperhatikan. "Tidak hanya kepentingan pengusaha, tapi juga petani, industri hilirnya, pemasarannya, tata niaganya, pengelolaan kebunnya," kata Derom.

Tidak kalah pentingnya, lanjutnya, penelitian di bidang kelapa sawit juga harus diperhatikan. Sebab industri sawit harus mendapat dukungan yang baik dari penelitian.

"Apalagi saat ini banyak ancaman dari kompetitor minyak nabati lain, maka perlu adanya pembenahan supaya hal-hal negatif bisa diatasi secara bersama-sama," katanya.

Soal standarisasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), menurut Derom, juga harus diperkuat karena di pasar internasional, CPO asal Indonesia masih sering dipersoalkan karena dianggap kurangsustain.

DMSI merupakan lembaga yang menaungi beberapa asosiasi antara lain Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), dan Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (Maksi).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRFirman Subagyo mengatakan bahwa RUU Perkelapasawitan saat ini sudah pada pembentukan Panja Harmonisasi.

 

Firman menegaskan bahwa RUU ini tidak berpihak kepada kepentingan kelompok manapun.

Regulasi ini, kata dia, dibuat untuk kepentingan nasional supaya semuanya mendapatkan kepastian hukum, baik pelaku usaha besar maupun petani yang selama ini terkriminalisasi adanya gerakan-gerakan LSM yang selalu mendiskreditkan sawit sebagai perusak hutan.

Menurut dia, banyak juga para pelaku usaha besar yang bukan investor asing. Selain itu juga ada kebun kelapa sawit yang dimiliki oleh BUMN yang semuanya itu perlu mendapatkan perlindungan dari negara.

Jadi, menurut Firman, keberadaan RUU Perkelapasawitan ini tidak hanya melindungi pengusaha besar saja, namun juga kebun milik petani. Saat ini dari total sekitar 11 juta ha kebun sawit, sekitar 43 persen milik petani.

Sumber : ANTARA

 

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung