Dunia Usaha Minta RUU Sawit Dilanjutkan
Kategori : Berita DMSI Posted : Rabu, 02 Agustus 2017

Panenan sawit.

Investor Daily

2 Agustus 2017

http://id.beritasatu.com/home/dunia-usaha-minta-ruu-sawit-dilanjutkan/163455

 

Dunia Usaha Minta RUU Sawit Dilanjutkan

JAKARTA-Pengusaha meminta pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PerkeIapasawitan. Diyakini, aturan tersebut akan menjadi pelindung industri sawit nasional jika disahkan, terutama melawan kampanye hitam.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, pemerintah mesti mengambil sikap tegas untuk melindungi industri sawit dalam negeri. Salah satunya dengan terus melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Perkelapasawitan.

“Kalau pemerintah peduli terhadap industri sawit nasional seharusnya pembahasan RUU Sawit dilanjutkan bahkan disahkan saja secepatnya,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Menurutnya. RUU Sawit akan melindungi industri dalam negeri, terutama dari kampanye hitam jika disahkan. “Aturan ini bisa menjadi salah satu senjata paling kuat untuk melawan kampanye hitam,” ungkap Togar.

Ia mengatakan, pemerintah harus berperan aktif untuk memajukan industri sawit dalam negeri. Bukan justru melemahkan dengan membuat kebijakan yang tidak berpihak. “Pemerintah harus lebih peduli kepada industri.” tegasnya.

Togar membantah, jika aturan tersebut hanya menguntungkan korporasi saja. “Ini untuk kepentingan industri kok. RUU ini. tak hanya berbicara korporasi, tapi juga perkebunan rakyat. Ada petani rakyat, petani independen, perorangan, plasma, transmigran,” tuturnya.

Ia mengatakan, pemerintah juga tidak boleh tunduk terhadap tekanan segelintir orang atau kelompok. “Kalau ada orang atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menekan lalu dihentikan pembahasan RUU Sawit rasanya tidak elegan. Itu sama saja mengorbankan kepentingan orang banyak,” kata dia.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mendukung RUU Perkelapasawitan agar segera disahkan.

Menurutnya, aturan dalam RUU Perkelapasawitan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. “Saat ini belum ada regulasi yang mengatur mulai dari hulu hingga hilir industri kelapa sawit. Di RUU Perkelapasawitan semua sudah terakomodir.” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah harus melindungi industri sawit dengan regulasi yang kuat. “Industri sawit menggeser industri minyak dari sisi kontribusi penerimaan negara. Sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan yang optimal,” kata Danang.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan. DPR akan tetap melanjutkan pembahasan RUU Perkelapasawitan hingga disahkan. “Kita lanjutan karena bahasan RUU sudah 90% selesai.” ujarnya.

Ia menjamin, UU Sawit tak diskriminatif dan tidak memihak pengusaha tertentu. “UU ini bisa menjadi payung hukum melindungi berbagai aspek kepentingan. dari kecil hingga besar. Kami buat UU itu harus dipenuhi rasa keadilan,” katanya.

Menurutnya, perlu ada peta jalan (roadmap) produksi sawit sebagai komoditas strategis nasional dan penggali devisa negara. Sehingga posisi UU diharapkan menjadi cetak biru industri sawit dari hulu hingga hilir. (gor)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung