DPR: Tak Benar RUU Perkelapasawitan Beri Insentif Korporasi
Kategori : Berita DMSI Posted : Kamis, 08 Juni 2017

Seorang pekerja memuat bongkahan kelapa sawit ke atas mobil truk di pinggir jalan raya Palembang-Prabumulih, Sumsel - Antara

bisnis.com

8 Juni 2017

Oleh : Sri Mas Sari

http://industri.bisnis.com/read/20170608/99/660738/dpr-tak-benar-ruu-perkelapasawitan-beri-insentif-korporasi

DPR: Tak Benar RUU Perkelapasawitan Beri Insentif Korporasi

 

Bisnis.com, JAKARTA – DPR menampik anggapan yang menyebutkan RUU Perkelapasawitan memberikan insentif terlalu besar kepada perusahaan kelapa sawit dan membebani APBN.

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengatakan pasal-pasal yang disebut memberikan fasilitas produksi, pemasaran, dan fiskal, sesungguhnya usulan mentah yang tercantum dalam draf lama RUU.

Saat ini, kata dia, draf sudah berkembang dan dipastikan tidak mengobral insentif untuk korporasi besar. Dia berjanji RUU Perkelapasawitan akan lebih berpihak kepada petani sawit.

“Naskah akademik itu belum final. Boleh saja orang mengusulkan ini dan itu di situ, tapi belum tentu disepakati. Kami bikin UU itu harus penuhi rasa keadilan. Kami lindungi bangsa dan rakyat. Masak perusahaan besar dikasih insentif,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/6/2016).

Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengatakan RUU sedang dibahas secara internal (harmonisasi) di DPR. Parlemen berencana mengundang pemerintah untuk membahas rancangan regulasi setelah Lebaran.

Menurut dia, DPR dan pemerintah harus memiliki pemahaman yang sama, bahwa RUU tersebut penting bagi pembangunan perkelapasawitan di Indonesia, produsen CPO terbesar di dunia. Malaysia sebagai produsen terbesar kedua pun sudah memiliki regulasi dan lembaga khusus (Malaysia Palm Oil Council).

DPR menargetkan RUU yang masuk prolegnas 2015-2019 itu dapat diundangkan tahun ini atau tahun depan.

 

Editor : Bunga Citra Arum Nursyifani

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung