Pengusaha tak tahu Dana Sawit dipinjam pemerintah
Kategori : Berita DMSI Posted : Senin, 08 Mei 2017

kontan.co.id

8 Mei 2017

http://industri.kontan.co.id/news/pengusaha-tak-tahu-dana-sawit-dipinjam-pemerintah

Pengusaha tak tahu Dana Sawit dipinjam pemerintah

JAKARTA. Pengusaha mengaku tak mengetahui adanya pinjaman Dana Sawit yang dilakukan pemerintah. Jumlah dana yang dipinjam dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sebesar Rp 2 triliun, tanpa bunga, untuk menutup kekurangan anggaran tahun 2016.

"Kami malah hanya dengar gosip saja. Tidak ada pemberitahuan resmi ke industri," ujar Togar Sitanggang, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Jumat (5/5).

Dia bilang, pihak pengusaha tidak pernah diminta pendapat langsung soal peminjaman dana tersebut. "Pernyataan akan ada dana yang dikembalikan adalah konfirmasi dari gosip yang selama ini kita dengar," tambah Togar.

Meski begitu, pihak Gapki mengatakan akan terus membayar dana pungutan ekspor sawit sebagai bentuk kewajiban industri kepada negara.

"Memangnya bisa, kami keberatan dengan Pemerintah?" kata Togar sambil setengah bercanda.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji mengembalikan dana tersebut melalui APBN Perubahan 2017. Dia juga berharap, langkah ini tak terulang lagi pada periode mendatang.

Direktur Perencanaan, Penghimpunan dan Pengelolaan Dana BPDP KS, Agustinus Antonius mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu memberitahukan secara resmi kepada asosiasi pengusaha.

"Dana sawit ini dianggap sebagai satu kesatuan pemasukan negara yang dikelola oleh badan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan," jelas Anton, Minggu (7/5).

Soal alokasi dana pungutan ekspor sawit ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) No 39/2014 tentang Perkebunan. Di dalamnya, dijelaskan bahwa dana tersebut hanya diperuntukan untuk peremajaan, penelitian, pengembangan SDM, pengadaan sarana dan prasarana dan promosi terkait produk sawit.

Akan tetapi, Anton menampik jika pihaknya dianggap melanggar UU tersebut. "Landasan kami ada PP nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Karena BPDP ini posisinya ada dalam BLU dan BLU berada di bawah Kementerian Keuangan," tuturnya.

Dalam Pasal 11 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2005 dinyatakan bahwa Menteri Keuangan/ PPKD sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA - KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/ APBD.

Sebagai informasi, tahun 2016, BPDP - KS berhasil menghimpun dana pungutan sawit hingga Rp 10,7 triliun. Dan tercatat kelebihan dana tersebut atau yang sering disebut dana idle tahun lalu, sebanyak Rp 5,7 triliun.

Pungutan ekspor ini dibebankan bagi setiap pengusaha sawit, dengan nominal US$ 50/ ton, apabila harga Crude Palm Oil (CPO) dunia mencapai US$ 750/ ton.

 

Reporter Elisabeth Adventa
Editor Sanny Cicilia

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung