Jangan Coba-coba Buat Label Bebas Minyak Sawit, Bisa Kena Sanksi Regulasi
Kategori : Berita DMSI Posted : Jum'at, 01 Januari 2021

infosawit.com

 

infosawit.com

 

1 Januari 2021

 

https://www.infosawit.com/news/10516/jangan-coba-coba-buat-label-bebas-minyak-sawit--bisa-kena-sanksi-regulasi

 

 

 

Jangan Coba-coba Buat Label Bebas Minyak Sawit, Bisa Kena Sanksi Regulasi

 

InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan, Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Reri Indriani, khusus di Indonesia secara hukum pelabelan pada suatu kemasan produk telah diatur secara ketat, seperti tertuang dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, pada pasal 96 angka (1), mencatat, pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan atau mengonsumsi pangan.

 

Lebih lanjut pada pasal 100 angka (1) mencatat, setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Regulasi ini tutur Reri diperkuat dengan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, pada pasal 5 angka (1) mencatat, Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

 

Kata Reri, ketentuan produk yang diperdagangkan wajib menampilkan label memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan untuk pangan olahan, seperti juga tercatat dalam PerBPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pada Pasal 4 angka (1).

 

Mengenai label bebas  minyak sawit (Palm Oil free), sudah barang tentu bertentangan dengan regulasi yang dimiliki pemerintah Indonesia, tutur Reri, maka itu sudah jelas bahwa pelabelan “Palm Oil Free” dapat menimbulkan asumsi negatif terhadap dampak kandungan sawit bagi kesehatan.

 

Lantas pelabelan bebas minyak sawit juga bertentangan dengan upaya pemerintah dan pelaku usaha untuk mempromosikan industri minyak sawit Indonesia yang berkelanjutan. Pelabelan bebas minyak sawit juga dapat mengakibatkan kesalahan informasi bagi masyarakat

 

“Secara regulasi bertentangan dengan Pasal 67 angka (1) Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dimana secara tidak langsung membandingkan dengan pangan olahan lain yang mengandung minyak sawit,” katanya dalam webinar yang dihadiri InfoSAWIT, belum lama ini.

Dilarangnya pelabelan bebas minyak sawit di Indonesia lantaran untuk pola konsumsi dengan minyak sawit secara ilmiah belum bisa dibuktikan bahwa minyak sawit memiliki efek negatif. Justru dari beberapa penelitian menunjukkan hasil sepanjang dikonsumsi secara seimbang, konsumsi minyak sawit tidak berdampak negatif pada kesehatan. Review penelitian ilmiah saat ini belum pula dapat menunjukkan bukti kuat yang mengasosiasikan konsumsi minyak sawit dengan risiko penyakit kardiovaskular. (T2)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung