OPINI - Karhutla: Tanda Terjadi Pengalihan Lahan Kelapa Sawit
Kategori : Berita DMSI Posted : Senin, 14 Oktober 2019

Karhutla di Riau. FOTO: Rony Muharrman/Antara.

halloriau.com

14 Oktober 2019

http://www.halloriau.com/read-otonomi-120586-2019-10-14-karhutla-tanda-terjadi-pengalihan-lahan-kelapa-sawit.html

 

OPINI

Karhutla: Tanda Terjadi Pengalihan Lahan Kelapa Sawit

 

oleh: Aulia Adita Rahma*

 

Karhutla di Indonesia

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini terjadi lagi di Indonesia. Kejadian saat musim kemarau tersebut kembali memicu bencana asap di berbagai daerah. Laporan bencana asap pun bermunculan dari Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan daerah-daerah di Pulau Sumatera pada bulan September 2019.

Karhutla bukan peristiwa yang baru bagi Indonesia. Sejarah mencatat, karhutla hebat pernah terjadi di Riau dan Kalimantan tahun 1997 silam. Dampaknya amat parah, termasuk jatuhnya pesawat dan efek asap yang sampai ke negara-negara tetangga.

Fenomena yang sama terjadi lagi pada Juni - Oktober 2015 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat 2,6 juta hektar hutan terbakar di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Dan pada tahun ini, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), titik panas ditemukan di Riau sebanyak 58, Jambi (62), Sumatera Selatan (115), Kalimantan Barat (384), Kalimantan Tengah (513) dan Kalimantan Selatan (178).

Luas karhutla di Indonesia selama 2019, sesuai data KLHK, sudah mencapai 328.722 hektar. Dari data itu, kebakaran di Kalimantan Tengah tercatat seluas 44.769 hektar, Kalbar (25.900 ha), Kalsel (19.490 ha), Sumsel (11.826 ha), Jambi (11.022 ha) dan Riau (49.266 ha).

Pembukaan Lahan Baru Kelapa Sawit

Setiap kali karhutla terjadi, industri kelapa sawit akan disudutkan. Hal ini bukan tanpa alasan, dikarenakan karhutla tak hanya disebabkan musim kemarau yang berkepanjangan, tetapi juga dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 85 persen area  karhutla di Indonesia terjadi di luar konsesi lahan sawit. Dari keterangan diatas ditemukan kejanggalan karena area yang terbakar hanya hutan, sementara area kebun sawit dan tanaman lainnya tidak terbakar. Hal ini yang memicu dugaan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam pola karhutla yang terjadi.

Pembukaan lahan ini sudah dilakukan sejak berkembangnya sektor perkebunan di Indonesia. Kelapa sawit merupakan komoditas yang dibesar-besarkan sebagai primadona sektor pertanian khususnya perkebunan, hal ini dikarenakan sejak tahun 1989-2017, Minyak Kelapa Sawit (CPO) merupakan komoditas penyumbang ekspor terbesar bagi Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor minyak kelapa sawit beberapa tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan, kecuali pada tahun 2016 yang mengalami penurunan. Peningkatan tersebut berkisar antara 9,44 sampai dengan 16,06 persen per tahun. Dan pada tahun 2013 total volume ekspor mencapai 22,22 juta ton dengan total nilai sebesar US$ 17,14 milyar, meningkat menjadi 29,07 juta ton pada tahun 2017 dengan total nilai sebesar US$ 20,72 miliar.

Hal tersebut diikuti dengan meningkatnya produksi minyak kelapa sawit (CPO) di Indonesia dari tahun 2013 sampai dengan 2016. Pada tahun 2013 sampai 2015, produksi minyak kelapa sawit mengalami kenaikan antara 5,67 sampai dengan 7,70 persen. Kemudian di tahun 2016, produksi minyak kelapa sawit mengalami peningkatan tajam sebesar 53,28 persen dari tahun 2015. Jika dilihat dalam jumlah juta ton, produksi minyak sawit (CPO) di tahun 2013 sebesar 17,77 juta ton, meningkat menjadi 31,49 pada tahun 2016.

Upaya pemerintah untuk mempertahankan komoditas kelapa sawit yaitu meningkatkan luas area tiap tahunnya untuk  komoditas ini agar tetap eksis di pasar domestik maupun internasional. Hal inilah yang diduga memicu terjadinya karhutla. Luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia beberapa tahun terakhir cenderung menunjukkan peningkatan, kecuali pada tahun 2016 yang mengalami penurunan.

Pada tahun 2013 lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia tercatat seluas 10,47 juta hektar, meningkat menjadi 11,26 juta hektar pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 luas areal perkebunan kelapa sawit menurun menjadi 11,20 juta hektar. Selanjutnya, di tahun 2017 luas areal perkebunan kelapa sawit kembali mengalami peningkatan menjadi 12,30 juta hektar

Akibat Pembukaan Lahan Baru

Meningkatknya luas lahan perkebunan sawit berbanding terbalik dengan luas lahan sawah. Berdasarkan catatan BPS,  pada 2018 luas lahan sawah sebesar 7,1 juta hektar, menurun dibandingkan tahun 2017 yang masih 7,75 juta hektar. Menurunnya luas lahan sawah diakibatkan oleh alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan sawit, sehingga banyak masyarakat yang kehilangan tanah dan sumber penghidupannya.

Menurut data BPS Provinsi Jambi tahun 2015, luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menurun hingga tahun 2013 sekitar 593 ribu hektar, sementara itu penurunan lahan pangan mencapai 10 ribu hektar dalam 3 tahun, 2009-2013. Provinsi Riau kekurangan 415 ton beras akibat alih fungsi lahan pangan ke perkebunan kelapa sawit.

Kekurangan dari Perkebunan Kalapa Sawit


Jika dikaji lebih dalam, perkebunan sawit bisa menjadi potensi kemiskinan bagi rakyat. Hal ini dapat dilihat dari dampak adanya perkebunan sawit, yaitu eksploitasi lahan gambut, perampasan tanah petani, kerusakan sungai, pencemaran, alih fungsi lahan, dan dampak buruk lainnya yang sangat berpotensi merugikan rakyat bahkan negara.

Pada kasus karhutla tahun 2015, kerugian rakyat dan negara mencapai Rp200 triliun dalam waktu tiga bulan, belum dihitung kerugian kesehatan dan kematian. Negara bahkan harus membentuk suatu badan khusus untuk memulihkan dan merestorasi lahan gambut yang rusak karena Karhutla tahun 2013, 2014, 2015.

Selain itu, berkembangnya perkebunan sawit juga dapat meningkatkan laju kerusakan hutan. Salah satu alasan mengapa pertumbuhan sawit dapat merusak hutan adalah karena ketidakmampuan pemerintah pusat menjangkau berbagai tata kelola lahan di tingkat lokal. Kelemahan ini dimanfaatkan oleh perusahaan sawit untuk mengeksploitasi lahan  tanpa meminta izin, sehingga perkebunan mulai merambah ke daerah-daerah sensitif seperti zona penyangga di sekitar hutan lindung  yang merupakan rumah bagi spesies yang terancam punah, seperti orangutan.

Mereka menggunaan teknik tebas dan bakar (slash-and-burn) untuk membersihkan lahan yang akan dikembangkan menjadi perkebunan sawit. Meskipun ilegal, teknik tebas bakar memungkinkan perusahaan untuk membersihkan lahan jauh lebih murah dan cepat daripada teknik lainnya. Akibatnya, kebakaran terjadi di luar kendali untuk waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, terutama di kawasan lahan gambut yang sangat mudah terbakar. Fenomena kebakaran ini menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengakibatkan  beragam penyakit pernapasan seperti ISPA, asma, PPOK, jantung dan iritasi yang mengancam ratusan ribu warga.

Mengutip dari pernyataan Jokowi “ Jangan semua mau menanam sawit. Tanaman lain bisa ditanami seperti kopi. Lahan tanam sawit di Indonesia sudah gede banget kurang lebih 13 juta hektar dan produksinya per tahun 42 juta ton. Kalau terlalu gede lagi, harganya nanti turun". Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit harus dikurangi.

Selain sudah banyak, juga menghindari kerugian-kerugian yang diakibatkan perkebunan kelapa sawit seperti rusaknya lingkungan sekitar. Pembukaan lahan bisa diperuntukkan untuk komoditas-komoditas lain seperti kopi, kakao, karet, dan lain-lain yang juga berpotensi meningkatkan pendapatan Indonesia. (*)



*)Mahasiswi Politeknik Statistika STIS, Jakarta.

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung