mediaindonesia.com
8 November 2018
Penulis: (Nur/E-2)
http://m.mediaindonesia.com/read/detail/196343-kemendag-selamatkan-devisa-ekspor
Kemendag Selamatkan Devisa Ekspor
SEJUMLAH produk ekspor Indonesia kerap mendapat masalah di negara tujuan. Hal itu tidak hanya merugikan citra produk tersebut, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara.
Kementerian Perdagangan mengungkapkan, hingga Oktober 2018, pihaknya telah berhasil mengamankan atau memenangi 17 kasus/sengketa dagang yang dituduhkan kepada produk Indonesia. Dari sejumlah kasus itu, nilai ekspor yang dapat diselamatkan sebesar US$887.184.000 atau sebesar Rp13,4 triliun.
“Indonesia sampaikan pembelaan soal tuduhan produk Indonesia di negara ekspor sampai ke WTO (Organisasi Perdagangan Dunia),” kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Merry Maryati, dalam sebuah diskusi di Jakarta,
Rabu (7/11).
Untuk diketahui, pemerintah melakukan langkah diplomatis dan menyampaikan pembelaan terhadap tuduhan produk Indonesia di negara ekspor sampai ke WTO untuk mengembalikan akses pasar Indonesia. Hingga Oktober 2018, pemerintah berhasil menyelamatkan nilai ekspor dari delapan negara yang terlibat sengketa dagang dengan Indonesia, yaitu India, Amerika Serikat (AS), Australia, Malaysia, Vietnam, Argentina, Prancis, dan Afrika Selatan.
Dari kedelapan negara itu, nilai ekspor yang diselamatkan dari AS sebesar US$436,23 juta, Vietnam US$170 juta, Malaysia US$ 116 juta, dan India US$ 94,73 juta. Selain itu, dari Australia US$57,4 juta, Argentina US$8,1 juta, Prancis US$3,8 juta, dan Afrika Selatan US$0,93 juta.
Produk yang berhasil diamankan antara lain rumput laut, melamin, aluminium ekstruksi, otomotif, serat poliester bertekstur, minyak kelapa sawit, coated paper, dan nylon filament.
Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan terjadinya perang dagang AS-Tiongkok ikut memengaruhi kinerja ekspor Indonesia.
“Itu yang membuat sejumlah negara tujuan ekspor, seperti India, menerapkan bea masuk di atas 50% untuk produk CPO (minyak kelapa sawit mentah) asal Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, untuk mendongkrak ekspor, ia menyarankan agar pemerintah menurunkan pungutan, khususnya untuk ekspor CPO menjadi US$15-US$20 per ton dan memperluas pasar baru seperti ke Afrika Tengah, Eropa Timur, dan Rusia. (Nur/E-2)