Implementasi B20 Terus dipantau
Kategori : Berita DMSI Posted : Kamis, 27 September 2018

MI/Panca Syurkani

mediaindonesia.com

27 September 2018

Penulis: (Nur/E-1)

http://mediaindonesia.com/read/detail/186812-implementasi-b20-terus-dipantau

Implementasi B20 Terus dipantau

MENTERI Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan terus memantau pelaksanaan kewajiban penggunaan biodiesel 20% atau B20 yang resmi diberlakukan pada 1 September lalu.

Setiap minggu, pihaknya terus­ mengevaluasi penggunaan B20 di lapangan dan mengambil langkah penanganan.

“Kita duduk untuk mengecek persisnya, apa masalahnya. Seperti campuran FAME itu. Memang ada yang FAME-nya belum,” terang Darmin saat ditemui di Kantor BPS, Rabu (26/9).

Lebih lanjut, Darmin mengatakan dalam satu atau dua pekan ini akan diputuskan siapa yang akan kena sanksi Rp6.000 per liter bagi yang melanggar komitmen untuk menggunakan B20.

“Maksimum dua minggu ini kita akan memutuskan siapa yang kena denda, badan usaha BBM-nya atau badan usaha BBN-nya,” katanya.

Di sisi lain, Darmin pun menyampaikan TNI masih meminta waktu untuk melakukan audit forensik untuk persenjataan terkait dengan penggunaan B20. “TNI masih tetap minta waktu audit forensik persenjataan,” pungkasnya.

Konsistensi
Dalam kesempatan terpisah,  pengamat energi Marwan Batubara mengatakan penggunaan B20 bermanfaat untuk mengurangi tekanan terhadap impor BBM yang terus membengkak sehinggga akan menghemat devisa miliaran dolar AS.

Namun, ia meminta agar kebijakan itu terus konsisten dilaksanakan sepanjang waktu.

”Jangan sampai ini kesannya untuk membantu industri CPO saja sehingga ketika krisisnya lewat tidak diteruskan,“ kata Marwan dalam diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) di Jakarta, Rabu (26/9).

Pengamat energi lainnya Sofyano Zakaria mengatakan pemberian subsidi energi sebaiknya harus ada undang-undangnya. Hal ini agar tidak menimbulkan keriuhan dalam setiap masa pemerintahan.

DPR dan pemerintah harus membuat UU tentang Subsidi agar keadilan terjaga sehingga tidak ada ketimpangan.

“Rakyat bahagia dengan premium dan subsidi, tapi penugasan membebankan Pertamina. Ini karena tidak ada landasan undang-undangnya,” tandasnya. (Nur/E-1)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung