Awasi Moratorium Sawit
Kategori : Berita DMSI Posted : Selasa, 25 September 2018

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

mediaindonesia.com

25 September 2018

Penulis: Dhika Kusuma Winata

http://mediaindonesia.com/read/detail/186327-awasi-moratorium-sawit

Awasi Moratorium Sawit

KEPUTUSAN pemerintah untuk memoratorium pembukaan kebun sawit baru selama tiga tahun ke depan diapresiasi para pegiat lingkungan. Namun, mereka menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi agar kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018 itu benar-benar terlaksana dengan baik.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya menilai penerbitan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebun­an Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebun­an Kelapa Sawit itu menjadi langkah yang strategis untuk menyelesaikan kesengkarutan perizinan perkebunan sawit, termasuk tumpang-tindih dengan kawasan hutan.

“Para pejabat penerima instruksi harus konsisten menjalankannya. Dukungan dan pengawalan para pihak terkait sangat dibutuhkan mengingat seluruh proses evaluasi per­izinan dan berbagai tugas lain yang dimandatkan Presiden dalam inpres itu harus selesai dalam waktu tiga tahun,” katanya, Senin (24/9).

Menurutnya, dalam inpres itu inisiatif baik pemerintah terlihat dalam beberapa hal. Antara lain ditundanya pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan evaluasi terhadap pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

“Kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit bahkan bisa dikembalikan menjadi kawasan hutan.”

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo juga menyambut positif Inpres tersebut. “Kebijakan ini perlu mendapat apresiasi tentunya untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan,” ujarnya, kemarin.

Namun, menurut dia, kebijakan itu belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Hampir semua unsur yang terlibat berasal dari pemerintah. Karena itu, transparansi atas hasil kebijakan itu sangat penting.”

Kebun dalam hutan

Pada Indonesia Palm Oil Stakeholder Forum yang digelar di Medan, Sumatra Utara (Sumut), kemarin, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Muzdalifah Machmud, mengingatkan pemerintah daerah (pemda), khususnya di Sumut, untuk segera menangani lahan-lahan sawit yang ada dalam kawasan hutan.

Dia menyatakan sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perkebunan Sumut mengenai perkebunan sawit yang setelah dicek ternyata masuk kawasan hutan. “Saya katakan, masukkan saja usul peralihan lahan agar bisa dicarikan solusinya.”

Dia mencontohkan, belum lama ini ditemukan 162 hektare lahan perkebunan sawit di Riau yang masuk kawasan hutan lindung. Namun, ketika akan dicarikan lahan pengganti melalui program Tanah Objek Reforma Agraria, penggantian urung dilakukan.

Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengecek, lahan tersebut dianggap lebih cocok untuk tetap sebagai perkebunan kelapa sawit hingga akhirnya dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. “Solusi-solusi seperti ini yang perlu kita cari sehingga kami selalu mendo­rong untuk didaftarkan saja semua,” cetusnya. (YP/H-2)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung