Moratorium Izin Kebun Kelapa Sawit, Ini Instruksi Jokowi
Kategori : Berita DMSI Posted : Jum'at, 21 September 2018

Foto: Agus Setyadi/detikcom

detik.com

21 September 2018

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance

https://finance.detik.com/industri/d-4222419/moratorium-izin-kebun-kelapa-sawit-ini-instruksi-jokowi

Moratorium Izin Kebun Kelapa Sawit, Ini Instruksi Jokowi

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan sementara (moratorium) izin perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken pada 19 September 2018.

Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan. Dalam Inpres, Joko Widodo meminta para menteri melakukan sejumlah hal.

Perintah Jokowi lewat inpres itu, pertama, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian melakukan koordinasi penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas kelapa sawit. Pada pelaksanaannya, menteri melakukan kegiatan berupa verifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha (HGU).

Selanjutnya, menetapkan standar umum kompilasi data, serta melakukan sinkronidasi dengan pelaksanaan kebijakan satu peta yang berkaitan dengan kesesuaian meliputi perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, Izin Usaha Perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU.

Kedua, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunda pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Penundaan ini ditujukan kepada permohonan baru, permohonan yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah memenuhi persyaratan namun berada pada kawasan hutan yang produktif, dan permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif.

Ketiga, Menteri Pertanian menyusun dan verifikasi data dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit secara nasional yang mencakup nama dan nomor, lokasi dan luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam, dan tahun tanam.

Keempat, Menteri Agraria dan Tata Ruang menyusun dan verifikasi data HGU yang mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan dan peruntukan.

Kelima, Menteri Dalam Negeri membina dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaan penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Keenam, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menunda permohonan penanaman modal baru untuk perkebunan kelapa sawit atau perluasan perkebunan yang telah ada yang lahannya berasal dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan kecuali diatur dalam Diktum Kedua angka 2 Inpres ini.

Diktum Kedua angka 2 ialah, penundaan dikecualikan untuk permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah nomor 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Ketujuh, meminta Gubernur melakukan penundaan penerbitan rekomendasi/izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan kecuali yang diatur dalam Diktum Kedua angka 2.

Kedelapan, Bupati/Walikota melakukan penundaan penerbitan rekomendasi/izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan, kecuali yang diatur dalam Diktum 2 angka 2.

Kesembilan Inpres ini meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melapor ke Presiden secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Pada Diktum kesebelas, disebutkan penundaan pelaksanaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan, dilakukan paling lama 3 tahun sejak Inpres ini dikeluarkan.

 

 

(hns/hns)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung