Pengusaha Minta Pemerintah Awasi Minyak Jelantah
Kategori : Berita DMSI Posted : Senin, 03 April 2017

Minyak goreng di supermarket. Foto ilustrasi: Portal ID/gora kunjana

Investor daily

3 April 2017

http://id.beritasatu.com/home/pengusaha-minta-pemerintah-awasi-minyak-jelantah/158418

 

Pengusaha Minta Pemerintah Awasi Minyak Jelantah

JAKARTA-Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta pemerintah mengatur dan mengawasi peredaran minyak goreng (migor) bekas pakai atau minyak jelantah. Saat ini, dari total kebutuhan 3,65 juta ton migor curah segmen rumah tangga, sebanyak 18-20% di antaranya berupa minyak jelantah.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengungkapkan, minyak tersebut merupakan bekas minyak yang digunakan hotel, restoran siap saji, dan warung-warung makan skala besar. Minyak-minyak bekas pakai itu dikumpulkan penampung, biasanya disaring, dibersihkan, baru dijual lagi ke pasar.

“Kami minta supaya peredaran minyak jelantah ini diatur dan diawasi pemerintah,” kata Sahat di Jakarta, baru-baru ini. 

Sahat menjelaskan, menurut penelitian terakhir oleh Isidore Sindabarira, seorang nutrisionis asal Inggris, pada minyak jelantah ada toksin penyebab parkinson, alzheimer, kardiovaskular, stroke, dan huntington. “Namanya HNE (trans 2-hidroksil oktenal). Migor yang dipakai empat kali lebih biasanya mengandung itu,” kata Sahat.

Sahat mengusulkan, setiap penampung atau pengumpul minyak jelantah harus terdaftar sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini supaya jelas. “Kami bukan meminta supaya dilarang sepenuhnya, sebab minyak jelantah ini juga bermanfaat sebagai bahan baku industri oleokimia dan biodiesel,” kata dia.

Sahat mengaku, telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. “Katanya, pemerintah siap untuk itu. Kami hanya meminta supaya minyak itu diatur dan diawasi agar jangan digunakan untuk pangan. Kalau penampungnya terdaftar kan berarti bisa ditelusuri peredarannya,” kata Sahat.

 Pada 2016, tutur Sahat, total konsumsi minyak sawit untuk produk pangan (food oil) mencapai 6,11 juta ton yang teralokasi untuk margarine shortening, specialty fat untuk industri dan bakery, migor kemasan bermerek hingga 25 kilogram (kg) termasuk untuk segmen hotel, restoran, dan katering (horeka), migor curah untuk industri seperti pabrik susu dan mi instan, serta migor curah ritel (loose cooking oil) yang masuk ke pasar tradisional. (eme)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung