CPOPC: Keputusan UE Soal Sawit Langgar Aturan WTO
Kategori : Berita DMSI Posted : Minggu, 24 Juni 2018

Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018). - JIBI/Rachman

bisnis.com

24 Juni 2018

Oleh : Rayful Mudassir

http://industri.bisnis.com/read/20180624/12/808973/cpopc-keputusan-ue-soal-sawit-langgar-aturan-wto

CPOPC: Keputusan UE Soal Sawit Langgar Aturan WTO

Bisnis.com, JAKARTA — Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) menemukan adanya risiko pelanggaran aturan World Trade Organization (WTO) dalam draf keputusan dewan legislative (trilogue) Uni Eropa terhadap masa depan minyak nabati berbahan sawit.

 Direktur Eksekutif CPOPC Mahendra Siregar mengatakan dari draf keputusan trilogue UE (baik Parlemen Eropa, Komisi Eropa, maupun Dewan Eropa), terdapat tiga isu yang berisiko tidak sejalan atau melanggar aturan dan prinsip organisasi perdagangan dunia.

 Pertama, penggunaan biofuel setiap tahun pada periode 2021—2030 dalam konsep itu bakal dibatasi berdasarkan tingkat pemakaian pada 2019 atau 2020. Pembatasan kuantitatif tersebut berpotensi sebagai hambatan nontarif yang melanggar aturan WTO.

 “Kedua, kriteria yang digunakan oleh Uni Eropa dalam membatasi pemakaian biofuel bukan aturan yang diterima secara internasional sehingga berisiko melanggar WTO. Apalagi, jika kriteria itu tidak diterapkan bagi produk dalam negeri UE yang artinya juga melakukan diskriminasi,” katanya, Minggu (24/6/2018).

 Pembatasan penggunaan tersebut sebagai konsekuensinya, ekspor CPO otomoatis akan dibatasi dalam rentan waktu hingga 12 tahun ke depan. Ketiga, pengurangan pemakaian biofuel pasca 2030 dinilai tidak berlandaskan aturan yang diterima oleh dunia internasional.

 Sementara itu, Perwakilan Tetap RI (PTRI) dalam pertemuan dengan Komite Technical Barriers to Trade (TBT) WTO di Jenewa pekan lalu telah menyampaikan fokusnya terhadap rencana amandemen Renewable Energy Directive (RED) Uni Eropa.

 Rencananya  pada 2030, 32% sumber energi di UE akan berasal dari energi terbarukan. Namun, untuk melaksanakan pemenuhan komitmen 32% tersebut, UE bakal menghapus kontribusi minyak kelapa sawit sebagai salah satu sumber energi terbarukan.

 Keputusan ini akan membuat negara anggota UE yang selama ini menggunakan biofuel dari minyak sawit sebagai salah satu sumber utama energi terbarukan, tidak dapat menikmati nilai tambah dari proses pembuatan biofuel berbahan dasar minyak kelapa sawit.

 Indonesia mendorong UE memberikan kepastian berkenaan dengan pemenuhan komitmen 32% energi terbarukan tersebut, yang seharusnya tidak secara khusus diberlakukan terhadap minyak kelapa sawit, namun juga diberlakukan bagi seluruh minyak nabati lainnya, baik yang merupakan varietas unggulan domestik Uni Eropa (rape seed) ataupun produk sejenis lainnya.

 “Indonesia, Malaysia dan negara produsen lain akan menempuh proses ini [ke WTO] maupun langkah lainnya sehingga RED II tidak melanggar aturan internasional, atau tidak diskriminatif terhadap minyak sawit yang diekspor ke UE,” katanya

 

 

Editor : Wike Dita Herlinda

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung