Pemanfaatan Cangkang Sawit untuk Energi Butuh Insentif
Kategori : Berita DMSI Posted : Jum'at, 04 Mei 2018

Cangkang sawit. (bismacenter.ning.com)

Investor Daily

4 Mei 2018

Oleh: Damiana Simanjuntak

 

Pemanfaatan Cangkang Sawit untuk Energi Butuh Insentif

 

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bahwa pemanfaatan cangkang sawit sebagai sumber energi terbarukan harus mendapatkan insentif dari pemerintah. Dengan begitu, setiap pabrik kelapa sawit (PKS/refinery) di Tanah Air terpacu membangun pembangkit tenaga listrik biomassa berbasis cangkang sawit guna membantu pemerintah memenuhi kebutuhan listrik nasional.

 

Wakil Ketua Umum III Gapki Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan Togar Sitanggang mengatakan, investasi untuk membangun pembangkit listrik tenaga biomassa cangkang sekitar US$ 1 juta untuk setiap 1 kilowatt (kWH). Sedangkan untuk menghasilkan 1 megawatt (MW) dibutuhkan 1 ton cangkang sawit dan harga listrik yang dihasilkan sekitar Rp 864 per kWH. Pemerintah sendiri mempunyai program pembangunan listrik 35 ribu MW. "Dari total cangkang sawit yang dihasilkan, bisa dimanfaatkan untuk listrik hingga 35-50 MW. Menggunakan cangkang sebagai sumber energi terbarukan akan menghemat konsumsi nasional atas minyak fosil dan menopang upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. Namun, upaya ini butuh insentif," kata dia di Jakarta, Kamis (3/5).

 

 

Saat ini, PKS-PKS di Indonesia sudah banyak yang memiliki pembangkit listrik biomassa dengan menggunakan cangkang. Hal itu dilakukan dengan kesadaran sendiri. Pemerintah tidak melihat hal itu sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan penghematan minyak fosil. "Tidak ada insentif yang diberikan, pajak atau apa. Misalnya, untuk sekian emisi yang ditekan, diberi insentif sekian. Sudah banyak studi yang bisa dijadikan untuk itu," kata Togar di sela diskusi Mewujudkan Kemandirian Energi Ramah Lingkungan Berbasis Sawit yang digelar Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (Apcasi).

 

Energi yang dihasilkan setiap pembangkit listrik tenaga biomassa cangkang oleh masing-masing PKS bisa dimanfaatkan untuk memasok kebutuhan masyarakat disekitarnya.

 

Hanya saja, peluang itu juga terbentur oleh kebijakan yang mengharuskan penyaluran listrik melalui PLN dengan sistem tarif yang telah ditetapkan. Padahal, apabila kebijakan tersebut diubah maka PKS bisa memasok kebutuhan listrik masyarakat disekitar.

 

Padahal, apabila kapasitas pembangkit masing-masing PKS sekitar 1,5 MW dan setengah digunakan sendiri akan ada excess (kelebihan/sisa) sekitar 0,5 - 0,25 MW yang bisa dialirkan ke desa-desa disekitar PKS. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena harus melalui PLN. "Akhirnya, banyak excess power yang terbuang, sehingga tidak bisa berkontribusi bagi kelistrikan nasional. Misalkan ada 1.000 unit PKS diseluruh Indonesia dengan excess power     0,5 MW. Intinya, pemerintah harus melihat itu sebagai potensi," kata Togar.

 

Karena itu, dia mengaku setuju dengan pengenaan pajak yang tinggi atas ekspor cangkang sawit. Sebab, negara pembeli seperti Jepang dan Korea Selatan mendapat insentif pengurangan emisi dengan memakai energi biomassa cangkang. "Ekspor cangkang sawit saya nggak setuju sebenarnya. Kita menjual kepada Jepang atau Korea Selatan untuk mendapat insentif. Kenapa tidak memberikan insentif untuk di dalam negeri? Katanya penggunaan cangkang di dalam negeri tidak bertumbuh. Kenapa? Berikan insentif kepada PKS, dengan begitu pabrik-pabrik tua yang masih menggunakan diesel akan beralih menggunakan tenaga biomassa," kata Tonggar.

 

 

Beban Pajak

Sementara itu, Ketua Umum Apcasi Dikki Akhmar mengatakan, pengenaan pajak tinggi atas ekspor cangkang sawit menggerus nilai ekonomi yang dihasilkan. Dengan total beban pajak atas ekspor cangkang sebesar US$ 17 per ton, ditambah COGS per ton sekitar US$ 54-61 per ton, harga pokok ekspor cangkang Indonesia menjadi US$ 71-78 per ton. Sementara, harga indeks berkisar US$ 77-79 per ton. "Kalau pajak ditinggikan untuk mengendalikan ekspor, kami nggak menjual barang yang masih digunakan di dalam negeri," kata dia.

 

Penentuan besaran pajak dan pungutan atas ekspor cangkang sawit mengacu pada harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Padahal, tidak ada korelasi antara harga CPO dengan harga cangkang sawit. "Sejak adanya pungutan, ekspor cangkang sawit mengalami penurunan. Karena itu, kami mengharapkan besaran pajak atas ekspor cangkang sawit disesuaikan karena ekspor ini memberikan rentetan nilai ekonomi yang besar," kata dia.

 

Sementara itu, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Lila Harsah Bachtiar mengatakan, usulan penyesuaian tarif pajak dan pungutan atas ekspor cangkang sawit akan dipertimbangkan. "Kami akan lakukan perhitungan dan proyeksi untuk itu," kata Lila.

 

Dikki memaparkan, proyeksi potensi cangkang sawit nasional pada 2015 sebesar 8,48 juta ton, pada 2016 menjadi 8,35 juta ton, pada 2017 sebesar 9,18 juta ton, pada 2018 diprediksi sebanyak 9,46 juta ton, pada 2019 diperkirakan 9,97 juta ton, dan diprediksi 10,40 juta ton pada 2020. Angka itu berdasarkan perhitungan konversi persentase. Sedangkan volume ekspor pada 2015 sebesar 0,99 juta ton dan pada 2016 sebanyak 1,39 juta ton. Pada 2017 diperkirakan mencapai 1,80 juta ton, pada 2018 diperkirakan menjadi 2,37 juta ton. Pada 2019, ekspor diperkirakan bisa mencapai 2,49 juta ton dan pada 2020 menjadi 2,60 juta ton.

 

Dia menjelaskan, ekspor cangkang sawit hanya berkisar 15-20% dari total yang dihasilkan, sisanya digunakan di dalam negeri oleh PKS dan sisanya menjadi sampah. Pada 2017, porsi ekspor menjadi 25% dengan adanya penambahan remote area. "Kami hanya mengekspor cangkang yang dipasok dari remote area yang tidak diserap industri, seperti dari Kalimantan, Jambi, Siak, Pariaman, Bengkulu, Mamuju, dan Morowali," kata Dikki.

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung