Ini Alasan Menteri Amran Lapor KPK Soal Plasma Sawit
Kategori : Berita DMSI Posted : Rabu, 15 Maret 2017

komoditas.co.iD

15 Maret 2017

https://www.komoditas.co.id/ini-alasan-menteri-amran-lapor-kpk-soal-plasma-sawit/

 

Ini Alasan Menteri Amran Lapor KPK Soal Plasma Sawit

Komoditas – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendampingan lembaga tersebut terkait komposisi lahan perkebunan kelapa sawit.

Menteri Amran di Jakarta, Senin, mengemukakan selama ini pembagian lahan kelapa sawit plasma untuk perkebunan rakyat oleh perusahaan kelapa sawit sebagai pihak inti masih banyak yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasar pasal 15 Peraturan Pertanian (Permentan) No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan 250 hektare (ha) atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP.

“Saat ini, 20 persen saja belum,” ungkap Andi Amran.

Ia menjelaskan ada tiga hal menyangkut perkebunan kelapa sawit beserta perusahaan yang bergerak di sektor bisnis tersebut yang dibahas bersama KPK.

Pertama terkait komposisi perkebunan kelapa sawit plasma yang dikelola masyarakat yang belum mencapai 20 persen.

Sementara itu, Kementerian Pertanian mencatat hingga 2015 realisasi pembangunan kebun masyarakat baru mencapai 237.791 hektare. Luas itu lebih rendah dari target perusahaan yang seluas 384.065 hektare.

Kedua, pengawasan dana peremajaan atau “replanting” lahan kelapa sawit oleh KPK mengingat hingga 2016 telah dianggarkan Rp400 miliar untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Selanjutnya, KPK juga dilibatkan dalam pengawasan perkebunan kelapa sawit seluas 2,7 juta hektare yang berada di hutan produksi. Pengawasan KPK dibutuhkan terkait alih fungsi hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Ada lahan sawit plasma dan inti di kawasan produksi. Ini harus kita luruskan karena luasnya cukup signifikan kurang lebih 2,7 juta hektare. Ini sangat besar,” ungkapnya.

Kementerian Pertanian dan KPK juga berkoordinasi untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan sawit telah patuh membayar pajak termasuk pemberian izin untuk beroperasi.

Edgar

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung