Ekspor CPO Wajib Gunakan Kapal Nasional
Kategori : Berita DMSI Posted : Kamis, 15 Maret 2018

sawitindonesia.com

15 Maret 2018

https://sawitindonesia.com/rubrikasi-majalah/kinerja/ekspor-cpo-wajib-gunakan-kapal-nasional/

 

Ekspor CPO Wajib Gunakan Kapal Nasional

 

Pemerintah mewajibkan transportasi CPO untuk menggunakan kapal domestik. Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 mengenai Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

 

Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) merasa girang setelah mendengar keluarnya Permendag 82/2017.  Karena dalam peraturan ini mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal dan asuransi nasional.

“Kami mengapresiasi pemerintah yang menerbitkan regulasi ini. Selain itu, siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” ujarnya.

Menurut Carmelita,  setelah beleid tersebut terbit asosiasi sudah melakukan konsolidasi ke anggota baik yang berada di pusat maupun di daerah dengan melakukan evaluasi, inventarisasi dan pemetaan kekuatan serta kesiapan anggota INSA.  Dalam catatan INSA, selama ini kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing. Di 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7% sedangkan penggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,3%.

Bagi pengusaha perkapalan, Permendag 82/2017 ini mendapatkan apresiasi positif. Tetapi bagaimana dengan eksportir sawit? Togar Sitanggang, Sekretaris Jenderal GAPKI meminta kejelasan penerapan aturan ini yang mulai berlaku 1 Mei 2018. Dalam hal ini, INSA sebaiknya dapat memberikan informasi detil dan akurat terkait jumlah armada yang siap untuk perdagangan ekspor sawit.

“Apakah sudah ada jaminan kapal-kapal Indonesa mampu membawa ekspor cpo sebesar 29 juta-31 juta ton? Ada berapa yang food grade dan oil grade?” ujar Togar.

Togar menyebutkan perusahaan kapal Indonesia semestinya harus punya  kemampuan pemasaran yang sedemikian baik, sehingga sudah mendapat jaminan bisa membawa kargo dari Eropa ke Asia. “Kalau mereka membawa CPO dari Indonesia ke Eropa, lalu ternyata pulangnya kosong? Dan harus dipahami, karakter pengapalan untuk ekspor CPO,” kata Togar.

Kepada Majalah SAWIT INDONESIA, Carmelita Hartoto membeberkan data armada kapal laut lokal di dalam negeri. Berdasarkan success story Asas Cabotage yang diterapkan pada 2005, peningkatan armada Merah Putih sangat besar. Pada 2016, jumlah armada nasional mencapai 24.0461 unit atau melonjak signifikan jika dibandingkan 2005 yang  berkisar  6.041 unit.

Adapun total kapasitas angkut meroket dari 5,67 juta GT pada 2005 menjadi 38,5 juta GT pada 2016. Hal ini juga seiring pertumbuhan jumlah perusahaan pelayaran nasional yang terus terjadi.

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung