Jokowi Hentikan Sementara Perluasan Lahan Sawit
Kategori : Berita Anggota Posted : Jum'at, 21 September 2018

(Foto: Dok. Biro Pers Setpres)

kumparan.com

21 September 2018

https://kumparan.com/@kumparanbisnis/jokowi-hentikan-sementara-perluasan-lahan-sawit-1537497649117050110

Jokowi Hentikan Sementara Perluasan Lahan Sawit

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium atau penghentian sementara perluasan lahan sawit tertanggal 19 September 2018. Dalam Inpres dengan Nomor 8 Tahun 2018 ini, pemerintah menegaskan menghentikan sementara pemberian izin lahan sawit selama tiga tahun.

 

Dalam Inpres tersebut, Jokowi ingin meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Kemudian, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca.

 

Dalam Inpres itu juga, pemerintah ingin mendorong pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

 

Jokowi pun meminta menteri di sektor perekonomian berkoordinasi dan berkolaborasi dengan menteri dalam negeri serta kepala daerah untuk menerapkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ini.

Salah satu instruksi ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk melakukan penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

 

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menjelaskan pihaknya dalam posisi mempelajari. GAPKI juga segera akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

 

Meski demikian, GAPKI sebagai pihak terdampak dari aturan ini tetap mendukung setiap kebijakan pemerintah untuk menciptakan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

 

"Namun karena Inpres ini baru keluar dan GAPKI juga pernah dilibatkan dalam proses penyusunannya, maka GAPKI perlu mendalami sekaligus mengkoordinasikan dengan kementerian terkait sehingga tidak multi tafsir dan disinsentif bagi industri sawit," ungkap Ketua Bidang Komunikasi GAPKI Tofan Mahdi kepada kumparan, Jumat (21/9).

 

Sementara itu, organisasi lingkungan hidup yang tergabung di dalam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyambut baik diterbitkannya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Bagi WALHI, Inpres ini sebagai angin segar karena daft Inpres akhirnya ditandatangani setelah sekian lama tertahan di meja presiden.

Lanjut WALHI, Inpres ini juga dinilai sebagai langkah awal yang baik untuk penataan ulang atas pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

 

"Selain evaluasi perizinan, kami juga mendorong upaya penegakan hukum atas pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang dilakukan oleh korporasi. Dengan adanya Inpres ini, kami juga mendorong agar pemerintah melakukan review terhadap regulasi yang menghambat upaya penegakan hukum dan akan membuat Inpres moratorium ini menjadi tidak efektif," ungkap Walhi dalam keterangan tertulisnya.

 

 

Produktivitas Kelapa Sawit Indonesia

 

Saat ini, total lahan sawit di Indonesia, berdasarkan data GAPKI, adalah 11,9 juta hektare. Dari luasan tersebut, 43 persen di antaranya adalah perkebunan rakyat (smallholder), 50% perkebunan swasta dan 7% perkebunan sawit BUMN.

 

Jumlah pekerja dan petani kelapa sawit sekitar 6 juta orang. Produktivitas kelapa sawit yang dihasilkan petani masih tertinggal jauh dari kalangan pengusaha. Lahan petani hanya mampu menghasilkan sekitar 3 juta ton kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) per hektare, sementara pengusaha mampu menghasilkan 5-6 juta ton CPO per hektare.

 

Perkebunan swasta rata-rata nasional bisa menghasilkan tandan buah segar (TBS) 25 ton per hektare per tahun. Kalau diolah menjadi minyak (CPO), di kisaran 4 ton per hektare per tahun. Sedang perkebunan rakyat menghasilkan TBS 15 ton per hektare per tahun. Kalau diolah menjadi minyak hanya menghasilkan 2 ton per hektare per tahun.

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung